Pengacara Perceraian Balikpapan | SHP Lawfirm
Pengacara Perceraian Balikpapan – Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan di luar sebab lain yaitu kematian dan atau atas putusan pengadilan seperti yang terdapat di dalam Pasal 38 UU Perkawinan. Dalam hal perceraian dapat dilakukan dan diputuskan apabila memiliki alasan-alasan, baik dari pihak suami maupun istri.
Kami, SHP Lawfirm merupakan Pengacara Perceraian di Balikpapan yang dapat memberikan pelayanan dalam menyelesaikan perkara perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, harta bersama, warisan, perubahan nama atau perbaikan nama, itsbat nikah, pencatatan perkawinan, pembatalan pernikahan dan lain-lainnya.
Sebagai salah satu jasa pengacara perceraian di Balikpapan, SHP Lawfirm juga memiliki pengalaman menyelesaikan permasalahan hukum baik secara litigasi (melalui pengadilan) dan lebih mengutamakan penanganan secara non-litigasi (di luar pengadilan), yang didukung kerja tim dengan pemahaman ilmu hukum berlandaskan etika profesi.
Tak hanya itu, SHP Lawfirm juga memberikan kesempatan dan peluang bagi para pencari keadilan terutama dalam hal perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak untuk melakukan konsultasi, di samping memberikan layanan konsultasi kami juga memberikan jasa dalam menyelesaikan perceraian mulai dari awal hingga adanya putusan dari Pengadilan.