Skip to content

Hubungi Kami : SH Pamungkas Law Firm | Kantor Pengacara Balikpapan

SHP LAW FIRM

MEDIASI

Home > Mediasi
jasa pengacara balikpapan-mediasi
Mediasi

SH Pamungkas Law Firm


Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya.  SH Pamungkas Lawfirm membantu klien kami yang membutuhkan layanan hukum Mediasi untuk penyelesaian sengketa.

Hubungi Kami

SH Pamungkas Lawfirm