Hubungi Kami : SH Pamungkas Law Firm | Kantor Pengacara Balikpapan

SHP LAW FIRM

PROFIL KAMI

Home > Profil
Profil Kami

SH Pamungkas Law Firm


SH Pamungkas Lawfirm adalah Kantor Hukum yang berkedudukan di Kota Balikpapan Kalimantan Timur, yang telah berbadan Hukum berdasarkan Akta Pendirian No. 05 Tanggal 09 April 2021 dibuat di notaris Yeti Liana, SH, S.Psi, M.kn Notaris Balikpapan yang telah disahkan melalui Kemenkumham Nomor: AHU-0000377-AH.01.18 Tahun 2021 Tanggal 14 April 2021 didirikan untuk memenuhi kebutuhan jasa hukum yang profesional dengan memaksimalkan pemberian jasa hukum dengan standar profesi yang tinggi. Dengan dasar pemahaman ilmu hukum yang matang dan baik serta dilandasi dengan etika profesi, maka akan dapat menjaga dan memaksimalkan posisi serta kepentingan hukum bagi klien.

jasa pengacara balikpapan-profil

VISI

“Mewujudkan pelayanan hukum yang Akuntabilitas, integritas & Profesional demi kepentingan hukum klien berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku.”

MISI

SH Pamungkas Law Firm

Segala proses guna mewakili kepentingan hukum klien di dasarkan pada keterbukaan pada setiap proses guna kepentingan hukum klien.

Akuntabilitas

Segala proses guna mewakili kepentingan hukum klien di dasarkan pada keterbukaan pada setiap proses guna kepentingan hukum klien.
Dalam penanganan hukum setiap klien di dampingi oleh Tenaga Hukum yg menjunjung tinggi kode etik sebagai Advokat.

Integritas

Dalam penanganan hukum setiap klien di dampingi oleh Tenaga Hukum yg menjunjung tinggi kode etik sebagai Advokat.
Dalam setiap penangan kepentingan hukum klien didasarkan pada sikap tanggungjawab dan menjaga kerahasian klien secara penuh serta menjalankan kewajiban sebagai seorang advokat penegak hukum yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Profesional

Dalam setiap penangan kepentingan hukum klien didasarkan pada sikap tanggungjawab dan menjaga kerahasian klien secara penuh serta menjalankan kewajiban sebagai seorang advokat penegak hukum yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.